Kebiasaan copas sudah sering terdengar
ditelinga kita , copas (copy paste) ,sering kali dibilang sebagai suatu I’tikad
yang wajar , benarkah itu ?? , jika benar mungkinkah tidak ada dampak yang
serius akibat dari copas tersebut ?? ,
Pertanyaan mengenai baik buruknya copas masih
diperdebatkan , copas bagaikan pisau bermata dua , jika kita lakukan untuk
membunuh maka terjadilah pembunuhan , jika kita gunakan untuk mengupas buah ,
maka kita akan memakan buah manisnya ,, apa maksud dari pembunuhan ?? pembunuhan
dalam hal ini ialah pembunuhan karakter , pembunuhan kreativitas ,pembunuhan
inovasi dan penumpulan akal fikiran , benarkah itu terjadi ??, silahkan anda
bertanya pada diri anda sendiri ,,
Sedangkan yang dimaksud mengupas buah
manis , anda bisa mendapatkan apa yang anda inginkan , benar begitu ? itupun
tergantung cara pandangan mengenai copy paste ini ,
Sebenarnya apa saja sih yang termasuk dalam lingkaran
copas ?
Secara umum terdiri dari :
§
Meniru sebuah karangan kata per kata,
misalnya meniru sebuah artikel online secara keseluruhan dan mengakuinya sebagai
karangan buatan diri sendiri .
§
Mengambil beberapa kalimat dari karya orang lain tanpa merubah
frasenya , atau tanpa mencantumkan asal kutipannya..
§ Melibatkan google translate maksudnya menerjemahkan
karya dalam bahasa asing ke bahasa sendiri lalu mengakuinya
sebagai hak milik pribadi
Lalu apa yang harus kita lakukan untuk menangani copas
ini ??
§
Perluas wawasan dengan banyak membaca. Dengan cara ini kita dapat
mengumpulkan banyak ilmu agar dapat membuat ide sendiri atau mengembangkan ide
yang sudah ada.
§
Biasakan menulis dan memperbanyak kosakata, dengan cara ini kita
dapat dengan mudah menerangkan ide dalam bahasa sendiri sehingga kita tidak
memiliki keinginan untuk menjiplak tulisan orang kata per kata.
§
Pelajari tata cara mengutip dan menuliskan sumber
§
Mencatat semua sumber essai yang didapatkan dengan lengkap,
sehingga pada saat ingin mengutip atau menuliskan sumber di essai, Anda dapat
mencantumkan semua sumber tanpa perlu takut akan plagiatisme yang tidak
disengaja.
§ Dan satu hal yang penting
, bayangkan diri anda berada di posisi sang pemilik artikel ikhaskah karya anda
dicopas begitu saja tanpa sebuah izin??
So tidak perlu didatangkan ahli copy paste seperti dalam
sidang sidang hukum yang terjadi , cukup “jadikan diri anda sebagai hakim agung
atas perilaku copas yang anda kerjakan “, apakah itu merupakan penyelewangan
atau merupakan sebuah kewajaran , pertimbangkan baik buruknya dan usahakan
tingkatkan kebaikannya ,
Semoga bermanfaat untuk memotvasi diri saya sendiri dan anda yang sedang membacanya, terimakasih